Friday, December 30, 2011
Perda Manokwari Kota Injil
Perda Manokwari Kota Injil : Makna dan Konsekuensi bagi Gereja-gereja di Indonesia
I. Pendahuluan
Kehadiran perda-perda bernuansa agama di Indonesia pada umumnya tidak secara terang-terangan menamakan dirinya sebagai perda agama. Namun, melihat isinya yang memuat nilai-nilai agama tertentu jelas menunjukkan bahwa itu adalah sebuah perda agama.1 Perda ini biasa disebut perda yang melanggar hak-hak asasi manusia karena isinya terindikasi mendiskriminasikan agama-agama lain
Perda bernuansa agama sukses diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia. Berbekal dukungan mayoritas, perda bernuansa agama itu setidaknya telah diberlakukan di tingkat provinsi (6), kabupaten (38), Kota (12).2 Pengalaman sukses menghadirkan perda agama itu ternyata telah mendorong agama-agama lain yang terdiskriminasikan untuk juga menghadirkan perda agama pada daerah dimana agama-agama tertentu menjadi mayoritas, seperti misalnya terkait kehadiran perda Kota Injil di Manokwari yang mayoritas penduduknya beragama Kristen.
Timbul pertanyaan, apakah kehadiran Perda Manokwari Kota Injil yang awalnya merupakan usulan tokoh-tokoh agama Kristen tentang “Raperda Pembinaan Mental dan Spiritual”3 yang kemudian direspon oleh pemerintah daerah Manokwari, dan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) itu bisa disebut sebagai bagian dari strategi gereja dalam merespon maraknya perda-perda syariah diberbagai daerah di Indonesia? Dan apakah konsekuensinya bagi Gereja-gereja di Indonesia.
II. Makna Perda Manokwari Kota Injil
Pemicu yang paling kuat lahirnya usulan kontroversial tokoh-tokoh agama Kristen di Papua dalam bentuk perda Injil adalah Pembangunan Masjid Raya, sebuah masjid yang berada pada tempat yang strategis, dekat lapangan Udara Manokwari, dan dianggap berpotensi menghapus tanda-tanda Manokwari sebagai kota Injil.
Tokoh-tokoh agama Kristen di Papua umumnya sepakat bahwa kehadiran Masjid Raya di Manokwari telah melukai perasaan umat Kristen Papua, dan menimbulkan perasaan terdiskriminasikan. Penolakan terhadap Masjid Raya itu datang dari berbagai kalangan umat Kristen di Papua. Kekecewaan ini selalu saja dihembuskan tokoh-tokoh agama Kristen di Papua, bahkan ini juga diutarakan oleh pejabat-pejabat lembaga pemerintahan yang beragama Kristen di Papua, baik eksekutif, maupun legislatif. 4
Pada akhir tahun 2005, umat Muslim Manokwari memutuskan untuk membangun Masjid Raya. Rencana pembangunan Masjid Raya itu mendapat dukungan dari Wakil Gubernur, Rahimin Kacong, yang sedang mencari dukungan pemilih Muslim untuk memenangkan pemilihan kepala daerah pada bulan Maret 2006. Rumor yang muncul di masyarakat adalah pembangunan Masjid Raya itu akan disertai dengan Islamic Center yang terbesar di Asia Tenggara.5 Hal yang memperkeruh adalah, Rahimin Kacong memainkan kartu agama dengan menjanjikan pemberian IMB apabila ia terpilih sebagai wakil Gubernur Papua Barat. Ini membuktikan bahwa konflik agama di Papua ternyata tidak bisa dilepaskan dari pengaruh negatif politisasi agama, yang merugikan agama-agama itu sendiri.
Bagi pemimpin-pemimpin Gereja Papua, pembangunan Mesjid Raya itu bertentangan dengan kondisi Manokwari yang sejak lama diakui sebagai Kota Injil, sekalipun sebutan Kota Injil itu belum diformalkan. Masjid Raya yang besarnya melampaui Gereja-gereja yang pernah ada di Manokwari dikuatirkan akan merusak keindahan Manokwari sebagai Kota Injil. Apalagi usaha tersebut ternyata melibatkan pejabat pemerintahan daerah.
Penolakan umat Kristen terhadap pembangunan Masjid Raya juga didasarkan pada kenyataan bahwa umat Muslim di Manokwari tidak sedang kekurangan tempat untuk beribadah. Pada hari-hari raya besar umat Muslim memang menggunakan lapangan-lapangan sepakbola sebagai tempat beribadah seperti misalnya untuk merayakan Idul Fitri, namun kebiasaan ini bukan karena tempat-tempat ibadah Muslim tidak cukup untuk menampung umat Muslim beribadah, tetapi karena pada hari raya Idul Fitri umat Muslim dari berbagai tempat biasanya beribadah bersama, namun pada hari-hari biasa kebutuhan itu tidak ada, masjid-masjid yang ada di Manokwari cukup untuk menampung umat muslim beribadah.
Pdt. Albert Yoku, wakil Sekretaris Sinode GKI (Gereja Kristen Injili di Tanah Papua), di Sentani, Jayapura. Menjelaskan, “persiapan untuk membangun Mesjid Raya dan Islamic Center itu sudah dikerjakan sejak 2003-2004. Padahal, di Kota Manokwari setiap tahun ada perayaan besar agama Kristen yang dirayakan setiap 5 Februari, hari perayaan masuknya Injil ke tanah Papua yang dipusatkan di pulau Mansinam.
Sejarah melaporkan bahwa dua orang missionari Jerman, pada tanggal 5 Februari 1855, bernama Johann Gottlob Geissler dan Carl Wilhelm Ottow ketika pertama kalinya menjejakan kaki di pulau Mansinam, pulau yang berada di Kabupaten Manokwari, kedua missionari itu mengucapkan kata-kata penting yang sampai saat ini dipegang oleh masyarakat Kristen Papua, “Im Namen Gottes betreten wir dieses Land” “Dengan nama Tuhan kami menginjak tanah ini.6
Pernyataan dua missionari yang digelari ”Rasul Papua” itu oleh masyarakat Kristen Papua dipercaya sebagai suatu penetapan Tuhan untuk Papua, yaitu sebagai tanah milik Tuhan, yang kemudian mereka sebut Kota Injil atau daerah Injil, karena Manokwari adalah pintu gerbang masuknya Injil ke tanah Papua.
Perayaan masuknya Injil ke tanah Papua dirayakan oleh orang Kristen Papua, mereka biasanya, dari berbagai daerah di Papua, tumpah ruah di pulau Mansinam. Pemerintah juga ikut terlibat memberikan bantuan dalam penyelenggaraan acara akbar itu. Tokoh-tokoh agama Papua menyesalkan, “mengapa di tempat itu harus dibangun Mesjid Raya yang besarnya melampaui gereja-gereja yang ada di kota Manokwari.”7
Mayoritas Kristen Papua memiliki pandangan yang sama dengan Pdt. Albert Yoku, bahwa mereka merasa terpinggirkan karena perayaan-perayaan besar mereka akan ditelan kemeriahan kehadiran Masjid Raya, dan mereka menjadi kuatir dengan masa depan anak-anak mereka yang senantiasa diperhadapkan dengan simbol-simbol agama Islam, sedang pada sisi yang lain simbol-simbol agama Kristen makin terpinggirkan.
GKI adalah gereja yang dapat dikategorikan Gereja yang cukup toleran, namun pertumbuhan umat Muslim yang mencengangkan di Papua ternyata telah melahirkan hegemoni Islam yang termanifestasi dalam pembangunan masjid yang besarnya melampaui rumah-rumah ibadah Kristen. Hal itu mengancam eksistensi Kristen Papua, termasuk GKI. Umat Kristen menganggap pendirian Masjid Raya adalah wujud intoleransi umat Muslim Papua yang memarginalkan Kristen Papua.
Tokoh-tokoh agama di Papua menjadi semakin terancam ketika mengetahui, kemudahan yang selama ini diberikan kepada umat Muslim ternyata tidak sama dengan yang dialami oleh umat Kristen di daerah-daerah lain. Laporan jumlah gereja yang terbakar atau dirusak juga dilaporkan kepada masyarakat Kristen di Papua. Gema Indonesia sebagai negara juara pembakaran rumah ibadah telah menimbulkan perasaan terancam umat Kristen Papua yang terkenal amat toleran. Mereka kuatir, diskriminasi yang menimpa umat kristen di berbagai daerah pada gilirannya juga akan menimpa umat Kristen di Papua.
Minimnya promosi dan pembicaraan tentang Pancasila sebagai dasar negara dan dasar hidup bersama Masyarakat Indonesia pada era Reformasi menimbulkan kekuatiran yang amat mendalam. Masyarakat Papua beranggapan bukan mustahil Pancasila akan hanya tinggal slogan yang tidak lagi diakui sebagi cara pandang bangsa Indonesia yang harus mewujud dalam kehidupan semua warga negara Indonesia. Kondisi itu menyebabkan tokoh-tokoh agama di Papua berusaha untuk memproteksi diri dengan menghadirkan perda kota Injil.
Tekad masyarakat Kristen Papua untuk menghadirkan Perda Kota Injil tak bisa dipisahkan dengan demonstrasi menolak kehadiran Masjid Raya di kota Manokwari pada 17 November 2005. Ribuan pendemo (ada kira-kira 5000 orang lebih) memprotes pembangunan Masjid Raya di Manokwari. Ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa Kristen, warga Gereja dan pemimpin-pemimpin gereja yang berasal dari 30 denominasi gereja, berdemonstrasi ke kantor DPRD Provinsi Papua Barat. Mereka berkumpul di GKI Maranatha, dekat kompleks DPRD, kemudian dengan berjalan kaki mereka tumpah ruah di gedung DPRD kabupaten Manokwari. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Papua Barat dengan didampingi Bupati Manokwari, Dominggus Mandacan, dan Kapolres dan Dandim setempat. Pada waktu itu juga para pendemo mendesak untuk menetapkan Manokwari sebagai Kota Injil.
Mereka menuntut, pembangunan tempat-tempat ibadah mesti memperhatikan keberadan Manokwari sebagai Kota Injil, dan juga peristiwa pembangunan Masjid Raya yang menimbulkan rasa terancam umat Kristen itu tidak boleh terulang lagi. Atas dasar kecurigaan bahwa usaha pembangunan Masjid Raya akan terus diupayakan dengan segala cara, para pendemo kemudian menuntut agar Manokwari ditetapkan sebagai Kota Injil secara formal.
Sebutan Manokwari Kota Injil menurut tokoh-tokoh agama di Papua dapat disamakan dengan sebutan “Jombang kota Santri”, Atau “Aceh sebagai Serambi Mekah, namun karena penetapan Manokwari Kota Injil terkait usaha “membendung”misi Islam di Papua, maka penetapan Manokwari sebagai Kota Injil telah menimbulkan perasaan terdiskriminasikan umat Islam Papua, dan juga umat Islam yang berada di seantero Indonesia.
Penetapan Manokwari sebagai Kota Injil ternyata tidak cukup memuaskan tokoh-tokoh agama Kristen di Papua. Mereka berpendapat, masyarakat Papua, khususnya mereka yang beragama Kristen ternyata belum memiliki komitmen yang kuat untuk hidup sesuai dengan Injil. Padahal, pada saat yang sama arus migrasi ke Papua telah mengubah wajah Papua yang mulanya memiliki populasi Kristen lebih tinggi, dan kini dengan adanya migrasi penduduk yang beragama Islam, populasi muslim di Papua bertambah dengan pesat, khususnya pada kota-kota besar. Penduduk muslim yang datang dengan membawa simbol-simbol agama itu kemudian merubah wajah kota Manokwari, yang kemudian dipenuhi dengan atribut-atribut muslim.
Tokoh-tokoh agama Papua kemudian bergerak lebih jauh dengan mengusulkan aturan-aturan yang dapat dituangkan dalam bentuk perda yang bersifat memaksa orang Kristen untuk hidup selaras dengan aturan Injil demi melestarikan Manokwari sebagai kota Injil sebagaimana layaknya perda-perda syariah yang memaksa umat muslim mentaati syariah. Kota Manokwari sebagai Kota Injil mutlak dipenuhi dengan simbol-simbol kekristenan, bukan simbol agama-agama lain.
Selang beberapa bulan setelah aksi demo penolakan pembangunan Mesjid Raya, lahirlah Perda Miras (larangan Minuman Keras) pada bulan Desember 2006.8 Perda tersebut ditetapkan dalam usaha untuk mengukuhkan keberadaan Manokwari sebagai kota Injil. Perda itu diakui berisi nilai-nilai Injil, karena penggagasnya adalah komunitas Kristen, dalam hal ini gereja-gereja. Namun, nilai-nilai itu juga dapat diterima oleh umat beragama lain, karena memang nilai-nilai itu diakui bersifat universal.
Perda Miras mendapat sambutan hangat dari masyarakat Manokwari, karena dengan hadirnya Perda Miras, keamanan di Manokwari menjadi lebih baik, gangguan para pemabuk yang biasanya hadir pada malam hari sebelum diberlakukannya perda Miras, menurun secara drastis. Manokwati menjadi kota yang nyaman untuk pendatang, juga bagi penduduk yang ingin berjalan-jalan di malam hari, demikian juga bagi mereka yang biasa berdagang pada malam hari. Karena itu, kelahiran perda larangan minuman keras itu dianggap cukup efektif untuk menjaga keindahan kota Manokwari sebagai Kota Injil.
Pada tanggal 1-2 Februari 2007, dalam rangka memperingati 152 tahun masuknya Injil di Papua, diadakanlah seminar dan lokakarya atas kerja sama Pemda Manokwari, Universitas Cendrawasih (UNCEN), STT-GKI dan Universitas Papua (UNIPA), yang dihadiri oleh tokoh-tokoh Gereja dari berbagai denominasi, tokoh perempuan dan pemuda, bertempat di Gereja Kristen Injili Elim Kuali, yang dibuka oleh Bupati Manokwari, Dominggus Mandacan.9
Pada akhir seminar itu diajukanlah usulan “Raperda Pembinaan Mental dan Spiritual”untuk Manokwari sebagai daerah Injil, dan lebih dikenal dengan sebutan “Perda Manokwari Kota Injil”. Usulan tersebut dituangkan dalam format yang berbentuk perda, dan kemudian menyebar tanpa diketahui siapa yang menyebarkannya, berita itu menjadi laporan utama di media-media massa.
Manokwari yang terletak jauh di ujung Timur itu menjadi buah bibir bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri, karena radio Nederland juga pernah mewawancarai tokoh-tokoh Masayarakat Papua, dan isinya beredar luas di media massa, dan karena penyebaran berita yang begitu cepat, meski raperda Injil itu baru wacana, baru berupa usulan masyarakat Kristen Papua tentang bagaimana melindungi moral masyarakat, kehadiran usulan tokoh-tokoh agama Kristen perihal bagaimana menata Manokwari sebagai daerah Injil itu telah melahirkan kontroversi. Kekuatiran bahwa usulan tokoh-tokoh agama kristen tersebut akan diterima pemerintah daerah dan dituangkan dalam bentuk perda sangat beralasan, karena penduduk Manokwari mayoritas beragama kristen. Apalagi, dua puluh dari sejumlah 25 anggota DPRD Manokwari ketika perda itu dimunculkan diketahui memeluk agama Kristen.
Pada bulan Mei 2008 pemerintah daerah Manokwari kemudian mengakomodasi usulan tokoh-tokoh agama Kristen tersebut, dan lahirlah “Raperda Tentang Penataan Manokwari Sebagai Kota Injil.”10 Meski raperda ini berbeda dengan draft usulan tokoh-tokoh agama Kristen, dan isinya lebih kurang diskriminatif,11 raperda Tentang Penataan Manokwari Sebagai Kota Injil itu ternyata kandas di tangan DPRD Manokwari. Namun, kegagalan menghadirkan perda Tentang Penataan Manokwari Kota Injil sesungguhnya tak pernah sirna dihati pendukung Perda manokwari Kota Injil, apalagi jika perlakuan diskriminatif berupa pembakaran, perusakan, dan penutupan Gereja terus terjadi di daerah-daerah mayoritas Islam di negeri ini, dan pemerintah terus membiarkannya, atau bahkan terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
III. Konsekuensi bagi Gereja-gereja di Indonesia
Usulan tokoh-tokoh agama Kristen Papua yang dituangkan dalam bentuk “Raperda Pembinaan Mental dan Spiritual” Untuk Manokwari sebagai Kota Injil pada awalnya belum bisa disebut sebagai raperda. Namun, setelah pemerintah daerah Manokwari menerima usulan tokoh-tokoh agama Kristen Papua tersebut dan dituangkan dalam “Raperda Tentang Penataan Manokwari sebagai Kota Injil,”yang lebih dikenal dengan Perda Manokwari Kota Injil atau Perda Injil, terlihat jelas bahwa usulah tokoh-tokoh agama Kristen Papua menjadi inti dari isi “Raperda Tentang Penataan Manokwari sebagai Kota Injil.” Meski isinya lebih kurang diskriminatif dibandingkan usulan tokoh-tokoh agama Kristen Papua, raperda itu tetap saja mendiskriminasikan agama-agama lain, dan bisa digolongkan pada perda bernuansa agama walau tidak secara-terang-terangan menyebut diri sebagai perda agama Kristen. Tapi, karena pengusulnya adalah tokoh-tokoh agama Kristen (Gereja), maka kehadiran perda tersebut memiliki konsekuensi bukan hanya bagi Gereja-gereja di Papua, tapi juga terhadap kehadiran gereja-gereja di seantero Indonesia.
Draft berupa usulan pemimpin-pemimpin Gereja Papua itu, khususnya Gereja Kristen Injili di tanah Papua, sebagai pelopor utama yang juga kemudian mengikut sertakan gereja-gereja lainnya, diakui memiliki pasal-pasal yang dianggap diskriminatif. Adanya pasal-pasal yang diskriminatif tersebut diakui dengan jujur baik oleh tokoh-tokoh agama di Papua yang telah membaca isi draf tersebut, khususnya Badan Kerja sama Gereja (BKSG), dan juga pejabat di kabupaten Manokwari,.
Kepala bagian Hukum Manokwari, Robert K. R. Hammar, berkomentar, “Perda Manokwari Kota Injil, usulan awalnya adalah Perda pembinaan Mental dan Spiritual, jadi itu bukan perda agama, karena tidak mungkin menyamakan nilai-nilai Injil yang adalah perintah Tuhan, dengan perda yang adalah buatan manusia, itu justru akan mereduksi nilai Injil itu sendiri.” Pemerintah daerah menampung usulan itu dan akan disusun kembali oleh tim legislasi dalam bentuk format raperda untuk kemudian diadakan pembahasan. Ia juga mengatakan, “dalam raperda yang akan dibahas itu tentunya tidak akan ada nilai-nilai yang bersifat diskriminatif, tetapi pastilah akan berisi nilai-nilai yang universal yang dapat diterima oleh semua”. Apa yang dikatakan Kabag hukum Manokwari itu terbukti dalam “Raperda Tentang Penataan Manokwari sebagai Kota Injil”yang isinya lebh kurang diskriminatif dibandingkan usulan tokoh-tokoh agama Kristen.
Pendeta Bastian Salabai, salah seorang pembicara dalam semi loka dan yang juga memberikan kontribusi usulan untuk pembuatan perda pembinaan mental dan spiritual mengatakan, “aturan yang akan ditetapkan dalam perda itu adalah nilai-nilai yang universal, sebagaimana Injil itu berisi nilai-nilai universal, itulah yang kami usulkan. Jika kemudian ada usulan-usulan yang tampak berisi nilai-nilai yang diskriminatif itu bisa saja didialogkan, hanya saja memang perda itu merupakan proteksi terhadap umat Kristen dari usaha-usaha islamisasi yang gencar dilaksanakan di Papua.”
Berbeda dengan itu, Pdt Sherley, seorang pendeta di Manokwari, berkomentar, dalam semiloka yang menggagas usulan perda kota Injil itu, umat Kristen yang hadir menyetujuinya, jadi kami rindu membuat suatu perda yang akan membuat Manokwari sebagai kota Injil. Ia juga menambahakan, “Indonesia bukan negara Islam, jika di Aceh diizinkan ditetapkan perda syariah, maka mengapa kami tidak boleh menetapkan perda kota Injil, lagi pula perda kota Injil berbeda dengan perda syariah yang diskriminatif, sedang perda kota injil tidak bersifat diskriminatif”.
Dengan demikian jelaslah kehadiran Perda Manokwari Kota Injil ternyata telah memosisikan Gereja ketika menjadi mayoritas cenderung mendiskriminasikan agama-agama lain. Itu terbukti dari pasal-pasal diskriminatif yang tertuang dalam Perda Manokwari Kota Injil, baik berupa larangan melakukan kegiatan publik pada hari minggu untuk agama-agama lain, pelarangan penggunaan jilbab, pelarangan azan, dan keharusan pemasangan atribut-atribut Kristen pada gedung-gedung pemerintah.12
Disamping itu kehadiran Perda Manokwari Kota Injil telah melahirkan kontroversi di dalam Gereja itu sendiri. Kontroversi terjadi antara mereka yang setuju dan mereka yang menolak kehadiran Perda Manokwari Kota Injil. Perda Manokwari Kota Injil bisa menyebabkan terjadinya perpecahan di dalam Gereja, bukan hanya di Papua, tetapi juga pada Gereja-gereja di luar Papua.
Kehadiran Perda Manokwari Kota Injil jelas mencerminkan adanya kemunduran Gereja, yakni adanya ketidakmampuan Gereja untuk menafsirkan Injil secara benar, dan kemudian membawanya pada konteks Indonesia. Ini juga membuktikan bahwa Gereja ternyata tidak mampu memahami Pancasila sebagai dasar bagi kehidupan bersama, rumah bersama bagi agama-agama yang ada di Indonesia. Gereja bisa dianggap mengingkari nilai-nilai dari Pancasila.
IV. Kesimpulan
Harus diakui bahwa kehadiran usulan tokoh-tokoh agama Kristen Papua yang dituangkan dalam bentuk “Raperda Pembinaan Mental dan Spiritual” Untuk Manokwari sebagai Kota Injil berdampak buruk bagi Gereja. Penerimaan pemerintah daerah Manokwari terhadap usulan tokoh-tokoh agama Kristen yang dituangkan dalam “Raperda Tentang Penataan Manokwari sebagai Kota Injil,”yang lebih dikenal dengan Perda Manokwari Kota Injil, atau Perda Injil, meski memuat sedikit perubahan tetap saja telah memosisikan Gereja sebagai ancaman bagi agama-agama lain.
Perda Penataan Manokwari sebagai Kota Injil meski kurang diskriminatif dibandingkan usulan tokoh-tokoh agama Kristen yang dikenal dalam “Raperda Pembinaan Mental dan spiritual, tetap saja dapat digolongkan dalam perda bernuansa agama. Karena penetapan Manokwari sebagai Kota Injil secara formal sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dengan Perda Manokwari Kota Injil. Jadi jika Penetapan Manokwari sebagai proteksi umat Kristen terhadap derasnya Islamisasi di Papua, maka Perda tersebut juga merupakan bagian dari strategi umat Kristen untuk membendung misi Islam, termasuk kehadiran perda syariah.
Apabila Perda Manokwari Kota Injil sebagai dianggap bagian dari strategi gereja untuk membendung serbuan perda-perda Syariah, maka strategi tersebut justru merugikan bagi gereja itu sendiri. Gereja terjebak dalam politisasi agama dan agamaisasi politik, demi menuntut kekhususannya dengan mengandalkan kekuatan mayoritas, dan tindakan itu sesungguhnya merugikan gereja itu sendiri.
Pdt. Binsar A. Hutabarat, M.C.S.
Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society (RCRS)
Melakukan Penelitian di Papua tentang Perda manokwari Kota Injil pada tahun 2007.
Subscribe to:
Posts (Atom)



